Pendekatan yuridis
TUGAS MAKALAH
STUDI ISLAM DALAM PENDEKATAN YURIDIS
Dosen pengampu :
Abdul Qodir Zaelani, M.H.I.
DISUSUN OLEH :
Indah Fitriani (1821020495)
Rahmat Sulaiman Al-i’tishom (1821020075)
PROGRAM STUDI SIYASAH (HUKUM TATA NEGARA)
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
2018
KATA PENGANTAR
Segala nikmat yang telah diberikan kepada kita wajiblah bagi kita untuk mensyukurinya. Dengan cara mengunakan nikmat yang telah diberikan ALLAH SWT sesuai dengan fungsi dan tugasnya. Salah satu nikmat yang telah di berikan yaitu terselesainya makalah ini sebagai tugas yang di berikan untuk mata kuliah METODE STUDI ISLAM.
Kami ucapkan terimakasih banyak kepada semua orang yang telah membantu dalam terselesainya makalah ini. Terutama untuk temanku. Semoga apa yang ada dalam makalah ini bisa memberi manfaat bagi orang yang membacanya. Apabila ada kata ataupun tulisan yang kurang tepat mohon untuk di betulkan. Supaya tidak ada yang salah berkelanjutan. Atas kritik dan saran untuk perbaikan peningkatan sangatlah kami harapkan.
Bandar Lampung, 05 Desember 2018
Tim penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL I
KATA PENGANTAR II
DAFTAR ISI III
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar belakang 1
B. Rumusan masalah 2
C. Tujuan pembahasan 2
BAB II PEMBAHASAN 3
A. Pengertian pendekatan 3
1. Pengertian pendekatan Yuridis 5
BAB III PENUTUP 6
A. Kesimpulan 6
B. Saran 6
DAFTAR PUSTAKA 7
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Studi Islam yang pada hakekatnya merupakan sebuah pengetahuan yang dirumuskan dari suatu pandangan agama Islam dan dipraktekkan dalam sejarah kehidupan manusia, yang mana pandangan pengetahuan tersebut diambilkan dari sumber-sumber ajaran agama Allah dan rosul-Nya yang murni tanpa ada pengaruh apapun, seperti ajaran tentang akidah, ibadah, akhlaq, serta membaca al-Qur’an. Upaya dan tenaga sangatlah diperlukan untuk melakukan pengkajian mendalam mengenai studi Islam, yang mana semakin hari semakin banyak permasalah-permasalahan yang kompleks. Butuh adanya jalan tengah yang mampu menyelesaikan permasalahan permasalahan tersebut.
Salah satu jalan tengah dari permasalahan-permasalahan itu adalah melalui pendekatan, terutama pendekatan agama. Akan tetapi pendekatan agama akhir ini mengalami krisis identitas. Dua pernyataan akan memperjelas mengenai krisis ini. Pertama, “dimana pendekatan dalam studi agama dapat ditemukan?”. Kedua, “mengapa semakin banyak tempat pendekatan agama dengan berbagai konteks yang berbeda, semakin menyebabkan adanya krisis identitas?”. Oleh karena itu perlu adanya pemahaman pendekatan yang jelas dan gamblang mengenai studi Islam, terutama dalam kontekstualnya, yang mencakup pendekatan, yuridis. Melihat betapa urgennya pendekatan konteks dalam studi Islam, maka kami mengambil judul makalah ini STUDI ISLAM DALAM PENDEKATAN YURIDIS.
B. Rumusan Masalah
a. Apa yang dimaksud dengan pendekatan ?
b. Bagaimana Pendekatan Yuridis dalam Studi Islam ?
C. Tujuan Penulisan
a. Untuk mengetahui Pendekatan Yuridis dalam Studi Islam
b. Untuk mengetahui Pendekatan Yuridis dalam Studi Islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pendekatan
Dalam kamus besar bahasa indonesia, pendekatan adalah proses perbuatan, cara mendekati; usaha dalam rangka aktivitas penelitian untuk mengadakan hubungan dengan orang yang diteliti; metode-metode untuk mencapai pengertian tentang masalah penelitian. Adapun yang dimaksud dengan pendekatan di sini adalah cara pandang atau paradigma yang terdapat dalam suatu bidang ilmu, yang selanjutnya digunakan dalam memahami agama.
B. Pendekatan Dalam Studi Islam
Ada beberapa teori yang dapat digunakan dengan kajian pendekatan yuridis dan sosiologi hukum. Misalnya: secara empirik-induktif, teori pengakuan (anerkennungs theorie) menyatakan, bahwa hukum mempunyai kekuatan berlaku jika diterima dan diakui oleh masyarakat. Secara normatif-deduktif, teori kekuatan (machts theorie) menyatakan, bahwa hukum mempunyai kekuatan berlaku jika dipaksakan oleh penguasa, terlepas diterima atau tidak oleh masyarakat.
Yuridis adalah hukum, jadi yamg dmaksud dengan pendekatan yuridis adalah pemahaman agama islam secara hukum menurut islam. Hukum yang dpakai umat islam adalah berdasarkan al-qur’an dan wahyu yang diturunkan allah kepada para nabi. Islam mengajarkan manusia untuk `mentaati peraturan, sedangkan peraturan merupakan hukum itu sendiri. Dalam pelaksanaannya manusia kurang menyadari bahwa pendekatan yuridis sudah dialami oleh para Nabi.
Islam adalah agama. Perkembangan yuridis itu sendiri prosesnya dapat dibagi menjadi 4 periode :
1. Periode Nabi
2. Periode Sahabat
3. Periode Ijtihad dan kemajuannya
4. Periode Taklid dan kemundurannya
1. Periode Nabi
Segala persoalan dikembalikan kepada Nabi untuk menyelesaikan setiap masalah yang ada, karena Nabi merupakan sumber hokum. Secara tekstual pembuat hokum adalah Nabi, tetapi secara kontesktual pembuat hokum adalah Allah, karena hokum yang dikeluarkan Nabi bersumber pada wahyu dari Allah. Nabi sebenarnya bertugas menyampaikan dan melaksanakan hokum yang ditentukan oleh Allah. Sumber hokum yang ditinggalkan Nabi untuk umatnya setelah zamanya adalah Al-Qur’an dan Sunnah.
2. Periode Sahabat
Pada zaman para sahabat daerah yang dikuasai islam semakin luas. Daerah-daerah yang diluar Semenanjung Arabia telah mempunyai kebudayaan yang lebih maju dan susunan masyarakat yang modern dibandingkan dengan masyarakat Arabia ketika itu. Jadi persoalan-persoalan yang dihadapi pada periode sahabat kepada masyarakat yang berada di daerah baruitu lebih sulit penyelesainnya dibandigkan dengan persoalan yang dihadapi masyarakat Arabia itu sendiri.
Untuk mencari penyelesaiannya para sahabat kembali kepada Al-Qur’an sunnah yang ditinggalkan Nabi. Al-Qur’an sendiri pada masa sahabat dihafal sedangkan sunnah tidak dihafal oleh semua sahabat, setelah Al-Qur’an dihafal oleh semua sahabat maka pada masa kholifah Abu Bakar Al-Qur’an dibukukan sedangkan sunnah (hadits) tidak dibukukan karena para sahabat lebih condong kepada Al-Qur’an.
Pada masa sahabat mempunyai masalah yang tidak bisa dselesaikan karena mereka sudah mencari didalam al-qur’an dan hadits tidak bias menyelesaikan masalah tersebut, maka mereka berijtihat untuk menyelesaikan masalah. Tetapi turunya wahyu Cuma pada periode Nabi maka para sahabat melakukan ijma’ atau konsesus sahabat. Maksudnya ijma’ yaitu kholifah tidak memutuskan masalah hokum dengan sendiri tetapi bertanya lebih dahulu kepada para sahabat yang lainnya.
Sumber hokum yang ditinggalkan para sahabat adalah Al-Qur’an, Sunnah Nabi dan Sunnah sahabat.
3. Periode Ijtihad
Pada periode ini islam mengalami kejayaan yang terjadi pada tahun 700-1000 Masehi. Periode ini juga disebut periode pengumpulan hadist, ijtihad atau fatwa sahabat dan tabi’in (generasi setelah sahabat). Sesuai dengan bertambah luasnya daerah islam, berbagai macam bangsa masuk islam dengan membawa berbagai macam adat-istiadat, tradisi dan system kemasyarakatan. Problematika hokum yang dihadapi beragam. Untuk mengatasi para ulam-ulama banyak mengadakan ijtihad. Ijtihad mereka berdasarkan al-qur’an, sunnah nabi, sunnah sahabat. Maka timbullah ahli-ahli hokum mujtahid yang disebut imam atau faqih (fuqaha’) dalam islam.
Maka kita saat ini mengenal dengan nama mahzah yang dimana kita ketahui ada 4 mahzab yaitu :mahzab Hanafi, mahzab Maliki, mahzab Syafi’I dan mahzab Hambali.
4. Periode Taklid
Periode taklid tejadi pada abad ke-4 Hijriah (abad ke-11 Masehi) bersamaan dengan kemunduran islam dalan sejarahnya. Masyarakat sudah tidak tetuju pada sumber-sumber hokum yang telah ada sebelum periodenya, tetapi mereka lebih tetu hanya untuk mempertahankan hokum menurut mahzabnya masing-masing setiap individu atau kelompok. Ulama-ulama caliber besar yang sederajat dengan Abu Hanafiah, Maliki, Syafi’I dan Ibnu Hambal sudah tiadak ada lagi dan ijtihad yang dijalankan para ulama belum mencapai derajat yang mujtahid, maka mereka hanya membawa kekacauan dalam bidang hukum dan dalam masyarakat.
Pendekatan yuridis dalam studi islam merupakan suatu cara mempelajari maupun mengajarkan keislaman dengan menjadikan hukum atau yuridis dalam pembelajarannya. Yang mana islam mempunyai dasar hukum yang jelas untuk mengatur ataupun membatasi umatnya. Dengan dasar hukum yang jelas berupa alquran para pengikut islam bisa menjadikannya suatu landasan hukum dalam menjalankan syariat keislaman dalam keseharian.
Dari hal di atas, dapat disimpulkan bahwa tekanan batin atau stress dapat mendorong seseorang untuk melakukan konversi agama. Dalam kondisi jiwa yang tertekan, maka secara psikologis kehidupan seseorang itu kosong dan tak berdaya sehingga dia berusaha untuk mencari ketenangan batin, salah satu caranya dengan konversi agama.
Dalam pendekatan psikologi seseorang bisa mengetahui pribadinya seberapa jauh agama yang diketahuinya dan seberapa jauh amal yang telah dilakukannya, serta sebagai mediator memasukkan agama dalam jiwa seseorang. Sehingga seseorang bisa memperbaiki tindakan-tindakan yang dilakukan untuk bertindak lebih baik lagi.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pendekatan yuridis dalam studi islam merupakan suatu cara mempelajari maupun mengajarkan keislaman dengan menjadikan hukum atau yuridis dalam pembelajarannya. Yang mana islam mempunyai dasar hukum yang jelas untuk mengatur ataupun membatasi umatnya. Dengan dasar hukum yang jelas berupa alquran para pengikut islam bisa menjadikannya suatu landasan hukum dalam menjalankan syariat keislaman dalam keseharian.
B. SARAN
Dalam mempelajari suatu pendekatan terlebih dahulu harus dipelajari dan dikuasai dahulu pendekatan apa yang di jadikan pengkajian.
Demikian makalah yang dapat pemakalah sampaikan. Dalam penyusunan, pemakalah menyadari banyak kekurangan, untuk itu saran dan kritik yang membangun sangat pemakalah harapkan demi kesempurnaan dalam penyusunan makalah selanjutnya. Mohon maaf apabila ada kesalahan dan kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Akhir kata, semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan bagi pemakalah pada khususnya.
DAFTAR PUSTAKA
Kodir,koko abdul. Metodologi studi islam. Bandung : pustaka setia. 2014.
http://wardahcheche.blogspot.co.id/2014/04/pendekatan-dalam-studi-islam.html diakses pada tanggal 16/11/2016 05.03
http://siputjawa.blogspot.co.id/2014/12/pendekatan-teologis-dalam-studi-islam.html diakses pada tanggal 16/11/16 05.00
Mungkin manurut saya makalah anada bagus dan singkat😊
BalasHapusMungkin manurut saya makalah anada bagus dan singkat😊
BalasHapusWkwk trima kasih atas kritik
BalasHapus